Untuk mengendarai kendaraan bermotor secara sah di Indonesia, izin mengemudi harus sesuai dengan jenis kendaraan. SIM A untuk mobil pribadi, SIM C untuk sepeda motor sampai 250 cc, SIM CI untuk lebih dari 250 sampai 500 cc, dan SIM CII untuk di atas 500 cc. SIM mobil dari luar negeri tidak otomatis mengizinkan Anda mengendarai skuter/motor. Perusahaan penyewaan yang memberikan kunci pun tidak dapat menggantikan persyaratan Polri.
Pengunjung mungkin dapat menggunakan SIM internasional yang diterbitkan di negara asal berdasarkan konvensi atau perjanjian internasional yang berlaku di Indonesia, disertai SIM nasional yang benar dan sesuai golongan. Tidak semua buku yang dijual sebagai “international licence” sah atau diakui. Warga asing yang tinggal lebih lama dapat menanyakan syarat membuat SIM Indonesia melalui Satpas Polri, bukan menganggap SIM luar negeri pasti dapat ditukar tanpa ujian.
Pilih sesuai kendaraan dan status Anda
| Keadaan | Langkah aman | Kesalahan |
|---|---|---|
| Turis memiliki SIM mobil dan ingin sewa skuter 125 cc di Bali | Periksa hak mengendarai sepeda motor yang sah atau pilih taksi | SIM mobil sama dengan SIM C |
| Turis memiliki SIM motor dan SIM internasional dari negaranya | Periksa penerbit, konvensi, masa berlaku dan golongan motor pada dokumen yang diakui | Semua dokumen “internasional” pasti diterima |
| Pemegang KITAS/KITAP ingin SIM mobil Indonesia | Tanyakan dokumen imigrasi, tes kesehatan/psikologi dan ujian kepada Satpas | Kartu izin tinggal sudah merupakan SIM |
| Ingin menyewa motor 400 cc | Pastikan kategori SIM CI atau dokumen internasional setara yang diterima | SIM C sampai 250 cc berlaku untuk semua kapasitas |
| Kecelakaan saat menyewa motor | Laporkan sesuai prosedur, kumpulkan bukti SIM dan asuransi | Perjanjian sewa menjamin asuransi membayar |
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 membedakan SIM A untuk kendaraan pribadi dengan berat tertentu sampai 3.500 kg, SIM C sampai 250 cc, CI lebih dari 250–500 cc, dan CII di atas 500 cc. Menyewa skuter tidak mengubah golongan SIM mobil.
SIM luar negeri dan SIM internasional
Menurut Pasal 3 ayat (13) aturan Polri, SIM internasional yang diterbitkan di luar Indonesia dapat berlaku di Indonesia berdasarkan konvensi PBB tentang lalu lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya. Bukan berarti setiap SIM asing dan setiap situs penjual kartu internasional otomatis memenuhi hukum Indonesia.
Sebelum berangkat, dapatkan dokumen dari otoritas resmi penerbit di negara Anda, periksa konvensi yang sesuai dengan pengakuan Indonesia dan pastikan golongan kendaraan cocok. Bawa SIM nasional asli yang masih berlaku beserta dokumen internasional yang sesuai. Tanyakan pula kepada Polri dan perusahaan asuransi tentang syarat untuk kendaraan dan masa tinggal Anda. Sebuah golongan mobil tidak berubah menjadi motor saat dicantumkan pada buku internasional.
SIM Internasional yang diterbitkan oleh Polri Indonesia memiliki tujuan lain, yaitu mengemudi di luar wilayah Indonesia, sebagaimana Pasal 3 ayat (12) dan portal Korlantas. Jangan menyamakan persyaratan permohonannya dengan prosedur SIM domestik bagi turis asing.
Contoh: Pemilik SIM mobil asing membeli kartu “international licence berlaku di semua negara” lalu menyewa motor di Bali. Meskipun toko menyerahkan motor, hak mengendarai motor belum terbukti. Risiko mencakup penindakan polisi dan kemungkinan pengecualian perlindungan asuransi. Gunakan transportasi lain sampai dokumen cocok.
Bagaimana warga asing membuat SIM Indonesia?
SIM Indonesia yang sah diterbitkan oleh Polri melalui Satpas. Polri pada Juni 2026 memperingatkan bahwa hanya polisi berwenang menerbitkan SIM. Hindari agen yang menawarkan SIM jadi tanpa prosedur resmi.
Peraturan SIM Polri membedakan dokumen paspor dan KITAP bagi warga asing yang berdomisili tetap, serta paspor dan bukti izin tinggal sementara untuk kategori profesional atau pelajar yang sesuai. Pekerja asing mungkin juga perlu dokumen izin kerja; beberapa jalur memerlukan bukti pelatihan mengemudi, identitas biometrik, kesehatan dan pengujian. Jangan menganggap formulir umum yang meminta KTP Indonesia otomatis dapat digunakan turis asing tanpa dokumen tinggal.
Panduan SIM Korlantas menjelaskan pemeriksaan kesehatan jasmani/psikologi, identitas serta proses resmi. Tanyakan kantor Satpas setempat apakah pemohon dengan status Anda memenuhi syarat dan ujian teori/praktik mana yang berlaku. SIM asing tidak menjadi jaminan konversi otomatis tanpa ujian.
Usia minimal sesuai kategori adalah 17 tahun untuk SIM A dan C biasa, 18 tahun untuk CI, dan 19 tahun untuk CII. Biaya resmi, tes terkini, status JKN/BPJS jika berlaku dan cara mengambil SIM perlu diperiksa melalui saluran Polri aktual, bukan harga dari penjual kartu tidak resmi.
Kategori kendaraan dan perjalanan nyata
Skuter 125 cc di Bali: periksa hak SIM motor nasional/IDP yang diakui, asuransi, helm dan surat kendaraan sebelum menyalakan mesin. SIM mobil saja tidak cukup. Motor 400 cc: termasuk rentang CI; untuk SIM lokal ada syarat pengalaman SIM C menurut aturan yang berlaku, sehingga jangan menganggap setiap pemegang SIM C boleh langsung menggunakan motor besar.
Mobil pribadi di Jakarta: kategori dalam negeri adalah SIM A. Untuk warga asing, periksa dokumen asli dan dasar pengakuan internasional, atau urus SIM domestik yang sesuai melalui Satpas. Mengemudi kendaraan penumpang berbayar/komersial dapat memerlukan golongan umum serta izin kerja lain; SIM A pribadi bukan izin menjadi pengemudi taksi.
Sepeda listrik/alat mirip motor: lihat klasifikasi hukum kendaraan yang sebenarnya. Istilah pemasaran “electric bike” tidak otomatis membuat kendaraan bebas persyaratan SIM.
Jika diperiksa polisi atau kecelakaan
Tunjukkan identitas, status tinggal yang valid, serta SIM yang sesuai jenis kendaraan, dan minta prosedur tilang/pembayaran resmi. Jangan menggunakan dokumen palsu atau suap. Jika kecelakaan terjadi, utamakan keselamatan, bantuan medis, polisi bila diperlukan, foto dan laporan ke penyewa serta perusahaan asuransi. Kuitansi sewa tidak sama dengan polis asuransi.
Langkah sebelum menyewa: catat kapasitas mesin dan golongan kendaraan, golongan pada SIM nasional, penerbit dan dasar SIM internasional, serta status kunjungan/izin tinggal. Mintalah jawaban yang sesuai dari Polri/Satpas dan penanggung asuransi. Untuk antar kota baca transportasi Indonesia; untuk status masuk lihat visa Indonesia.
