Global Citizen of Indonesia (GCI) memiliki jalur berbeda bagi eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan tertentu, dan keluarga yang memenuhi syarat—bukan visa pindah rumah untuk siapa saja. Program ini merupakan jalur izin tinggal bagi orang asing dengan ikatan yang dapat dibuktikan dengan Indonesia. Pemerintah menyebut eks WNI, keturunan eks WNI tertentu, pasangan atau anak yang memenuhi syarat, serta jalur penyatuan keluarga. GCI tidak memberikan kewarganegaraan Indonesia, dan bukan visa umum untuk setiap orang asing yang ingin pindah ke Bali.
Mulailah dengan menentukan dasar hubungan yang dapat Anda buktikan. Eks WNI yang menunjukkan riwayat kewarganegaraannya tidak sama dengan pasangan WNI yang mengandalkan dokumen perkawinan atau cucu yang perlu menelusuri silsilah keluarga.
Jalur mana yang sesuai dengan hubungan keluarga Anda?
| Keadaan Anda | Indeks GCI yang perlu diperiksa | Bukti pokok yang harus dipastikan |
|---|---|---|
| Pernah menjadi WNI | E32E, repatriasi | Bukti bekas kewarganegaraan Indonesia serta identitas kewarganegaraan asing sekarang |
| Keturunan eks WNI sampai derajat kedua | E32G, keturunan | Rangkaian dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga dengan eks WNI |
| Eks WNI atau keturunannya yang memiliki keahlian khusus | E32F / E32H | Bukti asal-usul yang relevan serta undangan/penjaminan pemerintah pusat untuk jalur keahlian khusus |
| Menikah secara sah dengan WNI | E31A, jalur keluarga | Bukti perkawinan yang diakui serta dokumen pasangan WNI |
| Pasangan pemegang izin tinggal yang memenuhi ketentuan | E31B dalam keadaan keluarga yang sesuai | Hubungan perkawinan dan kategori izin pasangan; tidak semua pasangan pemegang ITAS otomatis menerima GCI |
| Anak hasil perkawinan sah WNA–WNI | E31C dalam keadaan yang sesuai | Akta lahir, hubungan orang tua, dokumen perkawinan dan status kewarganegaraan |
Ketujuh indeks tersebut disebut dalam pengumuman GCI Imigrasi pada 26 Januari 2026 dan penjelasan kategori oleh Imigrasi Bengkalis. Tercantum dalam daftar kategori bukan berarti permohonan pasti diterima. Indeks visa, hubungan hukum, penjamin dan bukti pemohon tetap harus cocok.
Eks WNI: Siapkan catatan yang menunjukkan bahwa Anda pernah menjadi WNI serta identitas asing yang digunakan sekarang. Paspor asing saja belum tentu cukup membuktikan bekas kewarganegaraan.
Keturunan eks WNI: Kakek atau nenek yang pernah tinggal di Indonesia bukan bukti otomatis bahwa Anda memenuhi kategori keturunan eks WNI. Susun hubungan dokumen dari eks WNI, melalui orang tua, hingga Anda. Periksa akta kelahiran, perkawinan dan perubahan nama yang belum lengkap. Pengumuman resmi menyebut keturunan eks WNI paling banyak derajat kedua, bukan setiap orang yang merasa memiliki darah Indonesia.
Pasangan WNI: Perkawinan yang sah dapat menjadi dasar jalur keluarga, tetapi bukan kewarganegaraan atau izin bebas bekerja di semua perusahaan. Pastikan perkawinan diakui, identitas pasangan/penanggung jawab benar, dan apakah kategori E31A Anda menggunakan skema GCI. Jika telah memegang ITAS, panduan alih status ITAS ke ITAP membedakan alih status di dalam negeri dengan masuk menggunakan e-visa GCI yang baru.
Apa arti izin tinggal tetap tanpa batas waktu?
Menurut Imigrasi, GCI dapat memberikan Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu melalui e-visa GCI yang tepat. Pengumuman Januari 2026 menyebut penerbitan ITAP secara elektronik dalam 24 jam setelah kedatangan bagi pemegang e-visa GCI yang sah. Jalur ini berbeda dari Golden Visa yang menitikberatkan investasi.
Imigrasi Bengkalis menerangkan adanya kewajiban pelaporan setiap lima tahun bagi pemegang GCI. “Tanpa batas waktu” bukan berarti bebas dari kewajiban pelaporan, pasti tidak pernah kehilangan izin, memiliki dua paspor, atau otomatis boleh menjalankan semua pekerjaan. Periksa dokumen ITAP yang benar-benar diterbitkan, izin masuk kembali, dan ketentuan yang berlaku untuk kegiatan Anda.
Bagi WNA yang sudah tinggal di Indonesia, jangan berasumsi harus keluar lalu masuk kembali atau bahwa seluruh jenis ITAS bisa otomatis diubah menjadi GCI. Permohonan e-visa untuk kedatangan berbeda dari alih status izin tinggal di dalam negeri. Tanyakan prosedur yang berlaku sebelum membatalkan status lama.
Siapkan dokumen yang menunjukkan hubungan Anda
Buat berkas ringkas dan mudah ditelusuri. Daftar di bawah merupakan saran persiapan, bukan daftar dokumen wajib yang identik untuk semua pemohon.
- Identitas: paspor asing, paspor lama, dan catatan perubahan nama.
- Hubungan keluarga: dokumen bekas kewarganegaraan Indonesia, akta lahir, perkawinan, atau perubahan nama yang relevan.
- Penjamin/penanggung jawab: identitas pasangan atau anggota keluarga serta undangan pemerintah pusat jika mengajukan jalur keahlian khusus.
- Status yang masih berlaku: visa, ITAS/ITAP saat ini, serta alamat bila sudah tinggal di Indonesia.
- Keuangan: bukti penghasilan, investasi, atau jaminan yang diminta indeks visa sebenarnya.
- Kelayakan dokumen: tanyakan kebutuhan terjemahan, legalisasi, atau koreksi catatan yang diterbitkan di luar negeri.
Dengan begitu Anda dapat menemukan dokumen yang kurang sebelum membayar agen yang menjanjikan “KITAP seumur hidup”.
Penghasilan dan jaminan: jalur keluarga berbeda
Imigrasi Jakarta Pusat menjelaskan bahwa jalur tertentu bagi eks WNI dan keturunannya memerlukan bukti penghasilan serta jaminan keimigrasian, misalnya komitmen investasi dalam instrumen tertentu atau kepemilikan properti dengan nilai yang memenuhi syarat. Besarnya kewajiban dapat berbeda berdasarkan kategori. Pengumuman terkait jalur keahlian khusus menyebut undangan pemerintah pusat sebagai alternatif terhadap jaminan investasi biasa.
Sebaliknya, Imigrasi menyebut bahwa kategori penyatuan keluarga GCI tertentu dikecualikan dari kewajiban jaminan keimigrasian. Jangan menyamakan kewajiban keuangan eks WNI tanpa penjamin dengan pasangan yang memenuhi jalur keluarga.
Hasil dua situasi: Pasangan sah WNI yang menelusuri E31A tidak seharusnya langsung menganggarkan jaminan investasi jalur diaspora E32E. Sebaliknya, eks WNI yang menelusuri E32E tidak otomatis mendapat pengecualian jaminan karena punya keluarga di Indonesia. Perbedaan ini perlu diputuskan berdasarkan indeks visa dan bukti yang benar, bukan sekadar jumlah anggota keluarga.
Jangan membayar investasi berdasarkan angka dari agen atau media sosial. Pengumuman umum pemerintah belum menyediakan rincian biaya, instrumen jaminan dan penghasilan yang lengkap serta konsisten untuk setiap indeks yang dibahas di sini. Periksa ketentuan pada permohonan e-Visa terbaru untuk indeks Anda dan minta konfirmasi tertulis bila ada perbedaan. Keterangan bahwa suatu jaminan dapat ditarik saat izin berakhir bukan janji pengembalian otomatis tanpa persyaratan.
Dari permohonan sampai izin terbit
Pengumuman GCI mengarahkan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id. Setelah memastikan kategorinya, urutannya adalah:
- Pilih indeks E31 atau E32 yang benar untuk hubungan dan keadaan pemohon.
- Cocokkan identitas, dokumen hubungan keluarga dan penjamin bila diperlukan.
- Periksa dokumen tambahan, biaya pemerintah, penghasilan dan jaminan berdasarkan indeks tersebut sebelum membayar.
- Kirim permohonan dan simpan referensi resmi. Bukti permohonan atau pembayaran belum berarti visa disetujui.
- Jika e-visa GCI sudah diterbitkan, periksa batas penggunaannya dan selesaikan deklarasi kedatangan All Indonesia sesuai ketentuan sebelum masuk. Pengumuman pemerintah menyebut integrasi dengan autogate serta konter Imigrasi.
- Setelah masuk secara sah, pastikan ITAP benar-benar diterbitkan dan simpan dokumen izin tinggal serta izin masuk kembali yang berlaku.
Jika indeks tidak muncul di portal, dokumen silsilah belum lengkap atau jenis penjamin tidak jelas, jangan memakai kode visa lain yang tidak sesuai. Minta penjelasan Kantor Imigrasi atau pertimbangkan jalur izin tinggal keluarga yang tepat.
Bila tidak mempunyai hubungan keluarga/asal-usul yang memenuhi syarat dan hanya ingin bekerja atau tinggal lama, mulailah dari panduan kerja dan tinggal lama.
Sebelum membayar, tentukan kategori GCI yang benar-benar dapat dibuktikan dan periksa persyaratan terbaru bagi kategori tersebut. Istilah “izin seumur hidup” dalam iklan bukan pengganti keputusan resmi Imigrasi.
